PH Terdakwa Protes Ahli Disumpah Tanpa Rohaniawan, Sidang Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditunda

MUARA BUNGO – Sidang kasus mafia tanah atau pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo, Senin (8/12/2025).

Penundaan dilakukan setelah tim penasehat hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatan kepada hakim karena Ahli yang akan dimintai keterangan melalui metting zoom tidak melakukan sumpah oleh rohaniawan.

“Keberatan yang mulia karena pengambilan sumpahnya tidak dilakukan oleh rohaniawan. Kami meminta ahli agar dapat hadir langsung di persidangan,” ucap salah satu PH terdakwa.

Jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang hadir melalui daring ini awalnya berjalan seperti biasa. Ketua Majelis Hakim, Syahida Ariyani, S.H, membuka persidangan dan dilanjutkan pengambilan sumpah bagi saksi.

Prof. Dr. Usman, S.H, M.H yang tengah berada di Kota Jambi saat akan diambil sumpahnya awalnya dilakukan dengan memegang sendiri kitab suci namun diprotes oleh PH terdakwa dan Hakim serta diminta untuk dilakukan oleh rohaniawan.

Ahli yang mengaku tengah berada di kampus beranjak sejenak dari zoom metting untuk mencarikan seseorang yang bisa membantunya dalam pengambilan sumpah sebelum bersaksi.

Hingga akhirnya ahli kembali hadir di zoom dengan membawa seseorang sebagai pemegang kitab suci. Namun ketika sumpah akan dilafalkan, PH terdakwa kembali menanyakan kepada ahli mengenai latar belakang orang yang membantunya.

Ahli menyebukan bahwa orang yang mengambil sumpah tersebut adalah seorang Pustakawan yang dikenal agamais di perpustakaan tempatnya bekerja selama

Kebaratan itu akhirnya membuat diskusi cukup panjang antara tiga sisi, yakni Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa. Hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang ditunda hingga hari Kamis (11/12/2025).

Majelis hakim meminta Prof. Dr. Usmah, S.H,. M.H. yang keseharian ahli merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jambi untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jambi Kamis nanti melalui mitting zoom.

Ketua majelis hakim, Sahida Ariyani, S.H mengatakan jika prof Usman bersedia memberikan kesaksian di PN Jambi, maka untuk pengambilan sumpah bisa langsung dilakukan oleh rohaniawan dari PN Jambi.

“Nanti untuk waktunya akan kita kordinasikan dulu dengan pihak Pengadilan Negeri Jambi. Jadi Prof berikan kesaksian di ruangan khusus yang ada di PN Jambi,” ujar Sahida Ariyani.(tim)

Komentar