MUARA BUNGO – Terdakwa kasus mafia tanah atau pemalsuan sertifikat tanah Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (13/1/2026).
Terdakwa divonis 2 tahun 3 bulan. Vonis ini dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Sahida Ariyani, S.H dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Bungo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda, Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 UU nomor 1 tahun 2023 atau pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.
“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga oleh karena itu dengan pidana 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H, dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda.
Lebih lanjut majeli hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
“Menetapkan kedua terdakwa untuk tetap ditahan dan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepentingan penyidikan Zilkifli alias Zul, ungkap Majelis.
Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.(tim)
























