Terduga Bandar Narkoba Riki Keco Sebut Setor ke APH Rp 50 Juta 

Ipda Padli: Polres Tidak Ada, Sudah Kita Tindaklanjuti

MUARA BUNGO – Terduga bandar narkotika bernama Riki Keco di wilayah Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi bebas menjalankan bisnis haramnya.

Bandar narkoba ini bahkan terang – terangan menyebutkan tak ada aparat kepolisian termasuk pihak BNN Jambi yang berani menangkapnya.

Pernyataannya ini bahkan sampai viral di media sosial facebook beberapa waktu lalu. Dalam grup Bungo Dalam Berita, akun Predi Sambo memposting screenshot percakan Riki Keco dengan seseorang melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam screenshot percakapan tersebut, Riki Keco mengaku telah mengeluarkan setoran kepada pihak Polres Bungo, Polsek, Polda serta pihak BNN untuk mengamankan bisnisnya.

Bahkan dalam percakapan tersebut ia terang – terangan menyebutkan bahwa besar setoran yang ia keluarkan untuk pihak Polres Bungo sebesar Rp 50 juta untuk per bulannya.

Tak hanya itu, Riki Keco juga menyebutkan bahwa di lopon pasir miliknya bisa dengan bebas jika ingin menggunakan narkotika. Ia juga mengajak lawan bicaranya tersebut untuk mengkonsumsi narkoba di lopon pasir tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Padli Rustam membantah. Kata Ipda Padli, adanaya setoran ke pihak Polres tersebut tidaklah benar.

“Sudah kita cek langsung kemaren tu ndo ,saat ini sdh tidak nampak lagi peredarannnya,, biar kita pantau terus ne ndo..,” jawab Ipda Padli melalui pesan Whatshap, Kamis (12/3/2026).

Ipda Padli juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mendalami kebenaran informasi tersebut.

“Lah lamo tu do,, sudah kita tindak lanjuti bulan kemaren kejar dumas, kebetulan aku baru plg sekolah kejuruan ne do,”jawabnya lagi. (tim)

Komentar