MUARA BUNGO – Pengadilan Negri Bungo kembali menggelar sidang kasus penggelapan atas terdakwa Desy dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (19/11/2024).
Sidang kali ini cukup menarik. Pasalnya, korban Jones dan terdakwa Desy dalam persidangan tersebut menyebutkan pihaknya sudah sepakat berdamai dengan beberapa catatan.
“Kami sudah sepakat berdamai. Saya sudah memegang dua sertifikat sebagai jaminan dan juga titipan uang sebesar Rp 10 juta,” ujar Jones saat diperiksa sebagai saksi.
Meskipun ada perdamaian, namun perkara ini tetap berlanjut. Ketua majelis hakim menyebutkan bahwa perdamaian tersebut tidak menghilangkan tindak pidana.
“Perdamaian ini hanya sebagai bahan pertimbangan saja untuk meringankan hukuman. Jadi tidak membatalkan tindak pidananya,” ujar ketua majelis hakim Dyah Devina Maya Ganindra, SH.
Frans Pasaribu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut mempertanyakan legalitas perusahaan dan juga bukti perjanjian kerja serta legalitas audit yang menyebutkan kerugian perusahaan mencapai 1 Milyar lebih.
“Apakah ada perjanjian kerja.
Apakah ada badan hukum perusahaan.
Kenapa pembuktian terdakwa sebagai karyawan hanya dengan bukti pengiriman gaji yang belum bisa diperlihatkan,” ujar Frans saat persidangan.
Sedangkan Eko Sitanggang Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang tersebut menanyakan perihal tentang penagihan yang dilakukan oleh saksi yang merupakan sales pada perusahaan tersebut.
Menurutnya, ada beberapa tagihan yang dipakai untuk operasional perusahaan sehingga nilai sebenarnya tidak sebesar itu. Pada sidah tersebut, ia juga berharap adanya langkah perdamaian.
“Korban dan terdakwa sudah berdamai, kami berharap persolan ini dapat diselesaikan dengan baik. Terlebih, pelaku sudah memberikan dua sertifikat sebagai jaminan dan juga sudah berjanji akan membayar,” ujar Eko Sitanggang.(cr)






















